JAKARTA-Pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi COVID-19.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Agar dana tersebut tepat sasaran maka penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas.
“Berkenaan dengan antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Di samping itu pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) secara virtual, Selasa (11/05/2021).
Dalam rapat yang membahas kebijakan DAK Tahun 2022, Wapres selaku Ketua DPOD menekankan, untuk menyusun DAK yang tepat sasaran, diperlukan sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga pembina DAK.
“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik,” ucapnya.
Komentari tentang post ini