SURABAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berpotensi menimbulkan instabilitas politik.
Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Ali Sahab mengatakan memang penghapusan ambang batas pencalonan presiden memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai-partai kecil dan calon independen untuk bersaing dalam kontestasi politik nasional.
“Karena dengan tidak adanya ambang batas, partai gurem atau non-parlemen kini dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Jika kandidat yang menang berasal dari koalisi partai kecil, mereka bisa menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dukungan kuat di parlemen. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan,” tandas Ali Sahab.
Hal ini, lanjutnya menjadi kritik bagi partai besar agar lebih serius mencalonkan kandidat yang berkualitas dan disukai rakyat.
Dari sisi regulasi dan implementasi, Ali menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menghadapi era baru tanpa ambang batas ini.