JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono atas dasar batal demi hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat.
Apalagi sejak awal, IPW mengkritisi proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Witjaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri.
Akibat dari pernyataan ini, Aiman sangkakan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.
Kapolri sendiri telah menegaskan Polri tidak anti kritik.
Oleh karenanya, pernyataan Aiman Witjaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.
Dalam perhelatan Pemilu 2024, selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 Kepala Desa yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar.
Termasuk memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa .
3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDI Perjuangan .
“IPW memandang langkah Polda Jateng sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” ulasnya.
Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Witjaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang tepat pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946.
“Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini