JAKARTA-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyebutkan, hingga 30 Juni 2021 jumlah penyelenggara securities crowdfunding yang memiliki izin dari OJK sebanyak lima pihak, dengan jumlah penghimpunan dana sebesar Rp290,82 miliar.
“Istilah crowdfunding sendiri diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana, dengan tujuan membantu saudara, kerabat atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan,” kata Hoesen dalam webinar “Securities Crowdfunding: Alternatif Pendanaan Bagi UMKM” di Jakarta, Selasa (3/8).
Dia mengatakan, sampai akhir Semester I-2021, jumlah penyelenggara securities crowdfunding yang mendapatkan izin dari OJK sudah ada lima pihak.
Sedangkan jumlah penerbit yang memanfaatkan kegiatan equity crowdfunding meningkat 24,8 persen (year-to-date) menjadi 161 penerbit.
Sementara itu, menurut Hoesen, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat sebesar 52,1 persen (y-t-d) menjadi Rp290,82 miliar.
Dari sisi jumlah pemodal juga bertumbuh sebesar 54,53 persen (y-t-d) menjadi sebanyak 34.525 investor.
Dia mengatakan, kondisi andemi Covid-19 telah memukul keberlangsungan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hasil survei yang diterbitkan Asian Development Bank (ADB) pada Juli 2020 menunjukkan adanya dampak negatif dari kondisi pandemi Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia.













