Hasil survei itu menyebutkan, sebanyak 50 persen UMKM di Indonesia menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
“Hal tersebut berlangsung hingga saat ini. Dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM,” papar Hoesen.
Padahal, lanjut dia, UMKM memiliki peran dan kontribusi penting bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diinformasikan bahwa sesuai dengan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Adapun kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi, kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja, serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.
Maka, lanjut Hoesen, sebagai bentuk dukungan OJK terhadap para pelaku UMKM, khususnya dari sektor pasar modal adalah dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowfunding”.













