Pada awalnya, jelas dia, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding.
“Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, di antaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham,” terang Hoesen.
Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020, jumlah penerbit (pelaku UMKM) yang memanfaatkan equity crowdfunding empat penyelenggara, baru mencapai 129 penerbitndengan jumlah dana yang dihimpun senilai Rp191,2 miliar.
“Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 Tahun 2020,” ujar Hoesen.
Dia menjelaskan, perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang meliputi badan usaha seperti CV, Firma dan Koperasi.
Selain itu, POJK 57 juga memperluas jenis Efek yang sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang memasukkan obligasi dan sukuk.













