Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengharapkan Komite I DPD RI dalam masa sidang ini menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sebagai usul inisiatif. RUU ini menjadi payung hukum grand strategy penataan pertanahan dalam mewujudkan land reform di Indonesia. “RUU Pertanahan memiliki urgensi,” ujarnya.
Irman menambahkan banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi dalam beberapa kurun waktu terakhir menunjukan RUU ini semakin mendesak.”
Senator asal Sumatera Barat ini menambahkan, karena payung hukum program land reform adalah undang-undang maka RUU ini juga menjadi payung hukum grand strategy penataan pertanahan yang pembahasannya seiring sejalan dengan pengawasan Komite I DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Hasil pengawasan itu kongkuren dengan penyusunan RUU tentang Pertanahan,” imbuhnya. (ec)
Komentari tentang post ini