Pengunduran diri Paus hendaknya terjadi dengan alasan dan motivasi yang masuk akal, sukarela, bebas dan tanpa tekanan.
Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik „Universi Domini Gregis“ (Gembala semua kawanan) tahun 1986 mereformasi aturan pergantian jabatan Paus.
Di sana tertera bahwa Takhta Petrus atau jabatan Paus juga bisa lowong karena alasan lainnya selain kematian.
Jika kita mengerling 2000 tahun kiprah sejarah gereja, di sana ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa Paus yang dipaksa untuk mengundurkan diri.
Beberapa kali Kaisar Roma memaksa Paus untuk melepaskan jabatannya dan mengasingkannya ke luar Roma. Tahun 325 Kaisar Maximinus Thrax mengungsikan Paus Pontianus ke Sardinia. Paus Silverius (dipilih tahun 536) harus mengundurkan diri tahun 537 akibat tekanan Gereja Timur di Konstantinopel.
Paus Benediktus X yang dipilih tahun 1059 dan tidak sampai setahun kemudian ia diekskomunikasikan.
Setelah era exil di Avignon, timbul skisma (perpecahan) Gereja Barat tahun 1378 yang ditandai oleh munculnya Paus tandingan.
Komentari tentang post ini