Si Gembala Agung menjawab: „Jika seorang Paus sampai pada kesimpulan yang jelas bahwa ia secara fisik, psikis dan mental tidak sanggup lagi memenuhi tugas jabatannya, maka ia berhak dan dalam artian tertentu wajib untuk mengundurkan diri.“
Lebih lanjut ia menegaskan: „Akan tetapi seorang Paus tidak boleh begitu saja melarikan diri, jika ada bahaya sangat besar untuk Gereja atau jabatan kepausannya.
Pengunduran diri hanya bisa terjadi dalam momen yang damai.“ Kini momen yang damai dimaksud telah tiba bagi Paus Benediktus XVI.
Pengunduran diri Paus Bendiktus XVI akan direalisasikan tanggal 28 Pebruari 2013 pukul 20.00.
Menurut Hukum Kanonik, jabatan seorang Paus bukanlah suatu mandat, sehingga seorang Paus yang mengundurkan diri tidak harus mengembalikan mandatnya atau bertanggung jawab kepada institusi tertentu, Kollegium Kardinal misalnya yang telah memilihnya.
Setelah pengunduran diri atau wafatnya seorang Paus, terjadi masa yang oleh bahasa gereja disebut sebagai „sedesvacans“ (takhta lowong).
Para Kardinal yang berusia di bawah 80 tahun segera melaksanakan sidang pemilihan Paus (Konklaf) di Kapela Sixtina di Vatikan minimal 15 hari atau paling lambat 20 hari setelah Paus mengundurkan diri atau meninggal.













