Pengunduran diri Paus Bendiktus XVI akan direalisasikan tanggal 28 Pebruari 2013 pukul 20.00.
Menurut Hukum Kanonik, jabatan seorang Paus bukanlah suatu mandat, sehingga seorang Paus yang mengundurkan diri tidak harus mengembalikan mandatnya atau bertanggung jawab kepada institusi tertentu, Kollegium Kardinal misalnya yang telah memilihnya.
Setelah pengunduran diri atau wafatnya seorang Paus, terjadi masa yang oleh bahasa gereja disebut sebagai „sedesvacans“ (takhta lowong).
Para Kardinal yang berusia di bawah 80 tahun segera melaksanakan sidang pemilihan Paus (Konklaf) di Kapela Sixtina di Vatikan minimal 15 hari atau paling lambat 20 hari setelah Paus mengundurkan diri atau meninggal.
Marilah kita menyambut sidang Konklaf berikutnya untuk kembali mendengarkan berita gembira „Habemus Papam“ (kita mempunyai Paus) sebagai pengganti Petrus ke-266.
Tak lupa kita mengucapkan „Danke schoen“ (terima kasih) dan mengharapkan masa-masa tua yang bahagia nan ceria kepada Paus Benediktus XVI. Viva il Papa!
Komentari tentang post ini