JAKARTA– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berperan dalam pengolahan sampah di Indonesia diantaranya melalui pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah skala regional hingga pengurangan sampah dengan memberdayakan masyarakat melalui program padat karya tunai Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). Namun pembangunan infrastruktur juga perlu diikuti oleh kesadaran masyarakat lebih luas untuk mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan.
“Saya sangat mendukung Gerakan Indonesia Bersih karena tidak hanya terkait permasalahan buang sampah pada tempatnya, namun bagian dari gaya hidup bersih dan sehat. Untuk itu disamping edukasi dan himbauan, tetapi juga perlu peraturan dan penegakannya yang tegas mengenai larangan membuang sampah sembarang,” kata Menteri Basuki pada saat menjadi pembicara Rapat Kerja Nasional serta Peluncuran Gerakan Indonesia Bersih di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Program pengelolaan sampah dilakukan Kementerian PUPR melalui program reguler dan program khusus. Pembangunan TPA regional, TPS-3R, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan program reguler. Sementara program khusus diantaranya Program Citarum Harum, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Sistem pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF).













