SIDOARJO-Setelah melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu untuk meminta pelunasan ganti rugi atas aset yang terendam lumpur Lapindo, 26 pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) melakukan pertemuan tertutup dengan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo, Kamis (7/3). Beredar kabar rapat tertutup tersebut membahas tentang kelanjutan pengajuan klaim ganti rugi para pengusaha korban lumpur Lapindo.
Seperti diketahui, selama ini rapat pansus lumpur Sidoarjo selalu digelar terbuka. Namun, pada rapat kali ini anggota Pansus melakukan rapat dengan GPKKL secara tertutup. Menurut desas desus yang bedar, pertemuan tersebut terkait pengajuan klaim ganti rugi ke pemerintah pusat dalam revisi Kelima Perpres No 14/2007.
Dimana, pengusaha yang asetnya terendam lumpur Lapindo mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah pusat. Padahal, tanggung jawab pelunasan ganti rugi pengusaha korban lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc yang pembayarannya dilakukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Komentari tentang post ini