Adapun dari sembilan poin tersebut di antaranya adanya kendala peta jaringan jalan khusus logistik dalam kota yang perlu lebih dioptimalkan. Untuk itu, kata dia, diambil kebijakan dengan melakukan penyusunan master database logistik yang mengumpulkan dan mengintegrasikan data logistik dengan melibatkan para pihak terkait, guna menyempurnakan peta jaringan jalan logistik tersebut.
“Kita harapkan dapat rekomendasi yang bagus untuk diteruskan, baik ke pemerintah provinsi, pemerintah pusat atau ke pemkot langsung, sehingga kebutuhan pelaku usaha di bidang logistik dapat terakomodir,” katanya.
Ia menilai untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Makanya, semua instansi atau stakeholder terkait juga dilibatkan untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan itu. Contohnya seperti permasalahan jalan, ada kewenangannya Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim dan juga pemerintah pusat.
Selain itu, langkah ini juga disiapkan Pemkot Surabaya dalam rangka memasuki revolusi industri 4.0. Dengan begitu, pelaku usaha di sektor transportasi logistik juga diharapkan mempersiapkan diri menghadapi perkembangan dunia serba digital tersebut. (ADV)














