JAKARTA-DPR berharap rapat paripurna DPR RI bisa menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bencana Kabut Asap. Pengusul pembentukan Pansus Bencana Kabut Asap umumnya dari Komisi IV DPR RI. “Pimpinan Komisi IV sudah bertemu dengan pimpinan DPR RI, Rabu (28/19), untuk menyampaikan usulan pembentukan Pansus,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Herman, pada saat usulan tersebut disampaikan kepada
pimpinan DPR RI sudah ditandatangani sebanyak 171 anggota dari delapan fraksi dari 10 fraksi di DPR RI. Hanya anggota dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura, kata dia, yang belum menandatangani usulan pembentukan Pansus Bencana Kabut Asap. “Pada hari ini, jumlah anggota yang menandatangani usulan sudah bertambah. Kami juga masih menunggu usulan dari anggota kedua fraksi tersebut,” katanya.
Herman menjelaskan, pada Kamis siang akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna dan rapat paripurna penutupan pada Jumat (30/10).
Dalam rapat ini Bamus akan membacakan surat usulan pembentukan Pansus Bencana Kabut Asap untuk menjadi agenda rapat paripurna. Herman menjelaskan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, pembentukan pansus dapat diusulkan oleh anggota DPR RI minimal 25 anggota dan berasal dari minimal 3 fraksi.














