Namun, kata politikus Partai Demokrat ini, pansus baru dapat dibentuk, kata dia, jika disetujui oleh minimal 50 persen anggota DPR RI. “Pada rapat paripurna, Jumat besok, jika sebagian besar anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju pembentukan Pansus Kabut Asap, maka dapat ditetapkan,” katanya.
Menurut dia, Pansus Bencana Kabut Asap yang diusulkan bentuknya adalah penggunaan hak interpelasi yakni hak meminta penjelasan dari Pemerintah. Rapat paripurna DPR RI pada Jumat (30/10) sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan dan setelah itu DPR RI akan memasuki masa reses.
Herman menegaskan, jika Pansus Bencana Kabut Asap telah
ditetapkan, maka Pansus akan meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk tetap bekerja. “Sasarannya, agar kebakaran hutan cepat dipadamkan dan akbut asap cepat hilang sehingga dapat mencegah turunan yang lebih luas dari kebakaran hutan dan kabut asap,” katanya.














