JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET) yang berasal dari Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Taiwan pada 26 Februari 2014.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional karena pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi pada saat ini,” ujar Ernawati, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan di Jakarta, Kamis (20/3).
Ernawati menjelaskan bahwa pada 22 Juni 2012 KADI menerima permohonan PT Indorama Synthetics Tbk, PT. Indorama Ventures Indonesia, dan PT. Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET, HS No.3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dalam bentuk dispersi, butiran atau chip, resin, dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Komentari tentang post ini