Pemberitahuan dimulainya penyelidikan juga diumumkan di surat kabar Bisnis Indonesia pada tanggal yang sama.
Pada 27 Desember 2013 KADI mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti bahwa PET yang diimpor dengan harga dumping mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri pemohon, dan terdapat hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut.














