JAKARTA-Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) meminta pelaku usaha agar tidak menimbun masker.
Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbun masker dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Seperti diketahui, kebutuhan masker di Indonesia meningkat setelah pemerinyah mengumumkan 2 warga Negara positif terjangkit virus CoVid-19. Namun disaat kebutuhan masker meningkat, ada saja pelaku usaha yang diduga sengaja menimbun masker.
Padala, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan: Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 Miliar.
Untuk itu, Ketua Pengurus Pusat PDEI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT meminta pemerintah mengambilalih distribusi masker. Hal ini penting agar persediaan masker benar-benar terjamin.
Bahkan harus disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.















