“Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas public,” ulasnya.
Selain itu jelasnya, pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
Bahkan dia menyerukan agar semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dr Mahesa Paranadipa, MH mengatakan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19 wajib dilindungi.
Perlindungan data ini merupakan bagian dari Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah: Jenis kelamin pasien, Umur pasien, Jumlah pasien yang dirawat, Jumlah pasien sembuh dan Jumlah pasien meninggal.
Menurutnya, setiap pejabat/profesional yang membocorkan data pasien dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Sedangkan mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara.















