Ketidakpatuhan ini disebabkan rasa keadilan mereka sebagai pembayar pajak. “Mereka merasa dizolimi dan diberlakukan tidak adil oleh pemerintah dengan menerapkan tax Amnesty penjahat ekonomi nasional,” tuturnya.
Dia mengatakan pemberian tax amnesty bagi ketujuh penjahat ekonomi nasional sangat tidak adil. Selain diberi bonus dibebaskan dari segala denda ,bunga dan ancaman hukuman pidana, para penjahat ekonomi ini hanya membayar 1,5 persen dari pokok hutang pajak yang menciptakan rasa ketidak adilan bagi hampir 10 juta wajib pajak yang patuh membayar.
Padahal selama ini, ketujuh pejabat ekonomi tersebut menjadi biang kerusakan ekonomi yang sangat massive. Ini terjadi oleh aktifitasnya yang menjalankan kegiatan undeground ekonomi dengan meyelundup, ilegal logging, ilegal fishing dan korupsi.
Bahkan aktifitas penjahat ekonomi ini juga menghancurkan kehidupan sosial dengan mengedarkan narkoba dan perjudian gelap serta penyeludupan miras.
Jika para penjahat ekonomi ini mendapat bonus dari pemerintah, justru buruh tani, nelayan dan masyarakat dipaksa untuk membiayai semua aktifitas ekonomi agar bangsa ini keluar dari kerusakan ekonomi. Ironisnya, mereka inilah yang patuh membayar pajak.













