Lebih lanjut, Diding juga mengatakan bahwa bagi industri penjaminan, penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) ini merupakan sebuah peluang bisnis.
Peran Jamkrindo, sebagai penjamin risiko kerugian atas kemungkinan kegagalan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai yang tertera dalam Sistem Resi Gudang (SRG). “Perum Jamkrindo akan menjalankan fungsi untuk menjamin barang yang disimpan oleh pengelola gudang,” kata Diding.
Sebagai LPP-SRG, lembaga ini menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang (RG) atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian atau ketidak mampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya menyimpan dan menyerahkan barang sesuai yang tertera dalam Resi Gudang.
Dengan adanya LPP-SRG, diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, bank, dan pengelola gudang) terhadap integritas SRG akan makin meningkat.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan SRG.
Komentari tentang post ini