Untuk mendorong SRG, Pemerintah Bulgaria memberikan subsidi biaya pengelolaan barang kepada petani yang menyimpan komoditinya di gudang, dan bunga rendah dari bank.
Indonesia dengan adanya PP No.1 Tahun 2016, Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Besaran Penyertaan Modal Negara adalah Rp 705 miliar, dimana sebesar Rp 82 miliar akan digunakan untuk operasional Jamkrindo.
Perum Jamkrindo sebagai LPPSRG telah mengajukan Busines Plan yang memuat Kebutuhan Dana Penjaminan dan Dana Operasional LPP-SRG . Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) di PP No.1 Tahun 2016.
Perum Jamkrindo sesuai dengan UU No 1 Tahun 2016 tentang penjaminan tentunya dibantu oleh lembaga perbankan dan lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan siap memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada UMKM.
Komentari tentang post ini