“Kalaupun terjadi gagal bayar/tidak dibayar/terlambat dibayar, maka tiket yang tidak terbayar sesuai batas waktu yang ditentukan akan muncul kembali setelah 1 jam berlalu dari saat booking terjadi,” tulisnya lagi.
Menurut PMPKA, adanya perubahan sisa kursi pada kasus KA Brantas, dari status Habis di menit ke 10 menjadi bertambah menjadi 38 kursi pada menit ke 24, seharusnya tidak akan terjadi jika sistem reservasi yang dijalankan benar-benar online dan real time.
Logikanya penambahan itu tidak akan terjadi setelah melewati batas waktu pembayaran terlewati (gagal bayar).













