JAKARTA-Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko menyatakan, penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tidak beralasan sama sekali.
“Toh pembuatan Permenhub 108/2017 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah. Jadi aneh, tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Bahkan Cecep juga mempertanyakan PDIP tidak konsisten dalam mengawal
Pemerintahan Jokowi. Sebab Permenhub itu dikeluarkan oleh Menhub yang notabene bagian dari pemerintahan Jokowi. “Bisa juga soal PDIP yang tidak menjalankan sila ke-5 dari Pancasila. Karena berat terhadap salah satu pihak yakni driver online sementara abai terhadap eksistensi supir transportasi konvensional yang sudah ada sejak dulu,” kata dia.
“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya paham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” imbuh Cecep.
Komentari tentang post ini