Oleh: Machrul Falak Hermansah
Ada misi dan narasi yang nyata dalam draft RUU tersebut untuk mendapat perhatian dan kewaspadaan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia jangan sampai Pancasila justru diperalat untuk tunggangan ideologi lain, termasuk Sosialis dan Komunis. Ada “hidden agenda” RUU Haluan Ideologi Pancasila sebagai alat dan sarana untuk menghidupkan dan mengembangkan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme kembali di Indonesia.
Secara filosofis Pancasila disepakati bersama sebagai pandangan hidup, ideologi dan sebagai dasar negara, mengandung arti dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan kepada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Pancasila sebagai Dasar Negara diartikan sebagai sebuah dasar nilai serta norma untuk mengatur sistem pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
Selanjutnya dengan sengaja dan terencana tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme, didalam Naskah Akademik dan konsideran Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila, berarti mengaburkan kedudukan Pancasila sebagai Falsapah negara dan bangsa Indonesia.
Komentari tentang post ini