Sebab sejarah kelam PKI untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunis tidak mungkin terlupakan dan terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia dari masa lalu hingga masa depan.
Secara Yuridis RUU Haluan Idiologi Pancasila ini bermasalah, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan dengan tegas bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan ketentuan ini maka sumber tertinggi dari semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara, adalah Pancasila.
Di dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut dinyatakan:
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai “Staats Fundamental Norm” persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat Konstitusi pada level Ketetapan MPR. Selanjutnya Haluan Idiologi Pancasila adalah setingkat UU tidak bisa dijadikan sumber landasan Undang-Undang lain karena kedudukannya setara.
Komentari tentang post ini