JAKARTA – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengeritik tajam terkait lemahnya implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Kritik ini disampaikannya dalam rapat Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Ia menyoroti bagaimana provinsi-provinsi kaya justru menjadi daerah yang paling bergantung pada keuangan dari pemerintah pusat.
“Data menunjukkan 10 provinsi terkaya di republik ini berada di posisi paling buncit dalam hal kemandirian fiskal. Artinya, ada masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Minerba, misalnya, membuat hak-hak daerah tergerus karena pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya diambil alih oleh pusat,” tegas Penrad, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ia juga mengkritik kebijakan yang dihasilkan oleh UU Cipta Kerja, yang disebutnya memangkas kewenangan daerah dan memperkuat sentralisasi.
“Pemerintah secara sistemik mendesain ketergantungan daerah dengan regulasi-regulasi yang ada. Harmonisasi undang-undang otonomi daerah dengan berbagai regulasi lain, termasuk UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Komentari tentang post ini