Penrad juga menyoroti pentingnya mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Bahwa jika penataan otonomi daerah dilakukan dengan baik dan daerah diberi kewenangan yang adil, maka DOB tidak akan menjadi beban bagi pemerintah pusat.
“Daerah-daerah yang mengajukan DOB banyak yang sebenarnya memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dengan pengelolaan yang baik, mereka bisa mandiri,” tambahnya.
Ia menyampaikan itu mengacu pada audiensi yang dilakukan dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB), Senin, 9 Desember 2024.
Penrad juga mengangkat isu status wilayah administrasi desa yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan.
Ia menyebut hampir 60 persen wilayah administratif di Indonesia berada di kawasan hutan, termasuk 33 ribu dari total 77 ribu desa di Indonesia.
“Desa-desa ini secara administrasi berada di bawah Kemendagri, tetapi status wilayahnya di bawah Kementerian Kehutanan. Ini menjadi persoalan besar karena banyak desa, termasuk kantor kepala desa, secara hukum masih dianggap berada di hutan. Bagaimana kita tidak malu dengan kondisi ini?” kritiknya.
Komentari tentang post ini