JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteady telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepadaWajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam Peraturan Pajak itu ditegaskan, bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu.
Komentari tentang post ini