Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0).
Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak juga disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Menurut Ken, harta warisan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau harta warisa sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Adapun harta hibahan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabiladiterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Komentari tentang post ini