Pertama, dalam hal SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh;
atau Kedua, dalam hal SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.
“Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan harta dan/atau i nformasi yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 yang ditetapkan pada 29 Agustus 2016 itu














