JAKARTA-Tempat tinggal adalah kebutuhan primer. Namun, memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.
Ketiadaan rumah yang terjangkau membuat sebagian orang terpaksa mengontrak atau menumpang tinggal di rumah keluarga sehingga sangat sulit untuk menggapai impian memiliki rumah sendiri.
Ada juga yang berpikir untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai, selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.
Jika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank maka pastikan Anda memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya.
Kemudian, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.
Bagi Anda yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia.
Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang kita cicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia dan mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai Ahli Waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.
Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank.
Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist).