Oleh: Ronsianus B Daur, SE., BKP., M.Ak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan ada 8 point penting merespon permintaan Presiden Joko widodo, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Kedelapan point itu antara lain: Pengaturan tarif PPh, PPh atas dividen, Rezim Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Lebih Patuh, relaksasi kredit pajak, fasilitas insentif pajak, Pajak Perusahaan digital, serta penyempurnaan devinisi Bentuk Usaha Tetap (Permanent Estabilishment).
Dari kedelapan poin yang disampaikan Kementrian Keuangan tersebut kami berpendapat bahwa langkah tersebut sudah tepat.
Hal ini bagian dari reformasi perpajakan yang perlu terus dilakukan, mengingat Undang-Undang Pengampunan Pajak medio Juni 2016 mengamanatkan demikian.
Sehingga kepatuhan semakin meningkat, reformasi administrasi perpajakan semakin bagus, penegakan hukum yang lebih adil dan fair yang pada gilirannya penerimaan sektor pajak menjadi semakin meningkat dan berimbas pada rasio pajak Indonesia akan semakin baik pula.
Komentari tentang post ini