Saya hanya menyoroti kepatuhan wajib pajak (Compliance).
Sebab mengharapkan kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) saja niscaya cita-cita tersebut tidak tercapai.
Satu hal yang mesti diperhatikan lebih baik lagi adalah kepatuhan bersama (Cooperative Compliance).
Dalam Jurnal Justin Dabner dan Mark Burton “ Lessons for Tax Administrators in Adopting the OECD’s Enchanced relationship” mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas adanya transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak.
Saya mengharapkan agar jangan hanya bersandar pada voluntary compliance saja tapi juga harus bersandar pada cooperative compliance.
Hal ini untuk meminimalisir sengketa pajak yang berujung di pengadilan.
Mengingat penurunan tarif diperkirakan akan berlaku tahun 2021, maka untuk menjaga penerimaan negara ditahun ini dan di 2020 pasti pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak masif melakukan pemeriksaan pajak.
Bukti dilapangan menunjukan dengan berakhirnya tax amnesty banyak sekali dilakukan pemeriksaan (tax audit) yang dilakukan oleh fiskus. Pengusaha kelas menengah kebawah lagi menjerit hari-hari ini, karena dilakukan pemeriksaan atas pajak yang terhutang tahun pajak 2016 sampai dengan tahun 2018.
Komentari tentang post ini