Merekalah yang sangat terkena dampaknya dari masifnya pemeriksaan yang dilakukan.
Semoga teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukan karena mengejar target, tapi untuk pembinaan agar kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance)akan tercapai.
Jangan sampai nanti wajib pajak yang diperiksa merasa terancam dan bahkan takut berusaha.
Sebaiknya dalam melakukan pemeriksaan lebih mengedepankan transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya dan yang lebih penting memahami betul alur bisnis dari wajib pajak.
Jangan sampai nanti semuanya berakhir di pengadilan pajak, yang ujung-ujungnya menurunnya kepercayaan wajib pajak kepada Dirjen Pajak.
Sebaiknya segala permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diselesaikan di KPP jangan malah menantang wajib pajak untuk diselesaikan di pengadilan.
Ingat ongkos yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa pajak tidak sedikit dan memakan waktu yang panjang. Ibarat jangan besar pasak daripada tiang.
Penulis adalah Praktisi Perpajakan di Jakarta
Komentari tentang post ini