JAKARTA- PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui dua anak usahanya melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) senilai Rp1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi TOWR yang dikutip di Jakarta, Kamis (1/7), bertindak sebagai debitor dari pinjaman Rp1 triliun tersebut adalah dua anak usaha perseroan, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) yang masing-masing sahamnya dimiliki oleh TOWR sebesar 99,99 persen.
Dalam laporan TOWR kepada OJK tertanggal 30 Juni 2021, penandatangan perjanjian pinjaman kepada BDMN tersebut dilakukan pada 28 Juni 2021.
Tujuan pinjaman tersebut untuk mendukung kebutuhan pendanaan Protelindo dan Iforte, sedangkan jangka waktu pinjaman berlaku hingga 28 Juni 2022.
Menurut Sekretaris Perusahaan TOWR, Irfan Ghazali dalam keterangan resmi perseroan, alasan dilakukannya pinjaman itu untuk memenuhi kebutuhan di Protelindo dan Iforte.
“Masing-masing, Protelindo dan Iforte menjadi debitor 1 dan debitor 2 dalam perjanjian kredit terhadap Danamon selaku kreditor,” kata Irfan.
Komentari tentang post ini