Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal tersebut dalam jangka waktu antara tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana PM-HMETD sampai efektifnya pernyataan pendaftaran yang tidak lebih dari 12 bulan.
Adapun penyelenggaraan RUPS Luar Biasa untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas rencana rights issue ini akan dilakukan pada 22 September 2022.
“Apabila PM-HMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPS”.
Rencananya, dana hasil pelaksanaan rights issue —setelah dikurangi seluruh biaya emisi— akan digunakan untuk penguatan permodalan terutama ekspansi bisnis melalui penyaluran kredit. Hal ini sejalan dengan pemenuhan kewajiban sesuai POJK No. 12/2020 yang di dalamnya mengatur tentang modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Komentari tentang post ini