JAKARTA-Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Budi Gunawan dinilai layak menjadi Kapolri. Alasannya memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang (UU). Sehingga Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri. “Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan,” kata pakar hukum Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut Margarito, pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Artinya dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi.
Dari sisi jenjang karier, lanjut Margarito, Presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian. Saat ini ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke Presiden yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.
Komentari tentang post ini