Pagi ini kita dengar lagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemhub). Baru Senin lalu ada OTT KPK juga di PN Jakarta Selatan, persis setelah lembaga antirasuah itu membayar ganti rugi terhadap hakim Syarifuddin sebesar Rp 100 juta.
Setiap OTT KPK terjadi, wartawan segera mengontak Humas atau Pimpinan lembaga antirasuah itu. Umumnya mereka belum tahu. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa OTT KPK adalah aktivitas penyidik secara independent, karena tidak ada yang tahu kapan dimulainya kegiatan yang berujung OTT KPK, bahkan tidak oleh pimpinan KPK sendiri.
Dalam konferensi pers, Humas KPK selalu mengatakan, “dilakukan setelah ada laporan masyarakat”. Seolah menjadi sah, bahwa karena laporan masyarakat lalu sebuah pengintaian dan penyadapan dilakukan hingga OTT KPK.
Maka, jadilah isu korupsi pertama-pertama pindah kepada soal uang cash. Jauh dari definisi awal korupsi. Tapi pertunjukan uang cash, pasti lebih menarik dari atraksi apapun; mendapat perhatian masyarakat dan sukses.
Komentari tentang post ini