Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa.
Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia, tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK karena Tertangkap Tangan dan Penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda.
Kekacauan hukumnya adalah karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan. Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Dan dalam hal penangkapan penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik.
OTT KPK di BPK beberapa saat yang lalu tidak ada polisinya. Mereka yang datang motifnya menjebak. Pemberi suap dan pegawai KPK kumpul di lobby dan naik lift yang sama lalu duduk di ruang tunggu yang sama.
Komentari tentang post ini