Oleh: Anthony Budiawan
Penundaan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memicu ketidakpastian hukum.
Bayangkan, uang Tabungan ‘Hari Tua’ milik para Pekerja tiba-tiba tidak bisa diambil, sampai umur 56 tahun.
Kata ‘Jaminan’ di sini sebenarnya kurang tepat. Karena memang tidak ada yang dijamin (oleh negara). Kata yang tepat seharusnya Tabungan Hari Tua.
Seperti dijelaskan secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 1977, sebagai aturan pelaksana dari UU No 14 tahun 1969 mengenai Tenaga Kerja. Pasal 1 butir 14 berbunyi “Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib …..”.
Kemudian, Pasal 32 ayat (1) PP No 14 Tahun 1993 menjelaskan, Pekerja yang berhenti kerja sebelum usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun, dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua secara sekaligus.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19 tahun 2015. Manfaat Jaminan atau Tabungan Hari Tua dibayarkan pada saat pensiun (dalam arti luas).
Maksudnya, definisi pensiun juga termasuk yang berhenti bekerja.
Komentari tentang post ini