JAKARTA-Pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi koordinator pelayanan dan pengawasan untuk mempercepat waktu bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).
Namun Ketua Komisi V DPR , Fary Djemi Francis menilai penunjukan Direktorat Bea dan Cukai ini tidak sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Sebab berdasarkan Pasal 1 UU tersebut, ketentuan umum otoritas pelabuhan(port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Menurutnya, penunjukan Bea Cukai terkesan merupakan solusi reaktif, parsial dan kurang komprehensif. Seharusnya jelasnya, penunjukan kordinasi dwelling time dilakukan berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan yang mendalam. “Hampir di seluruh negara seperti Singapore, Hongkong dll, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dilakukan oleh port authority,” imbuh Politisi Partai Gerindra ini.
Bahkan jelas Fary, sangat jarang dilakukan oleh custom (bea dan cukai). “Payung hukum pelaksanaan ketentuan tersebut tidak jelas, sampai sejauh mana wewenang dan tugas bea cukai dalam mengkoordinir. Hal ini tentu akan berpotensi terulangnya permasalahan yang ada saat ini,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penunjukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi waktu pelayanan bongkar muat yang dikeluhkan para importir terlalu lama, terutama proses pemeriksaan dokumen pada tahapan “pre clearance”. “Kita mau membenahi sistem, jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah-celah yang menyulitkan. Ini yang kita mau bereskan,” ujarnya.












