JAKARTA-Pemerintah memutuskan agar harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata US$ 6/mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020.
Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas. Demikian hasil keputusan rapat terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden RI pada hari Rabu, 18 Maret 2020.
“Rencana penurunan harga gas menjadi US$6 (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga US$ 6 per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$ 1,5-2 per mmbtu,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif pasca Rapat terbatas tersebut.
Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.
Komentari tentang post ini