Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.
Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Salah satu penyesuaian tersebut juga dilakukan Pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6%, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60%, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
Akses KUR
Sementara itu, Head of Center of Macroeconomics and Finance of Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan kebijakan penurunan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% seharusnya menghasilkan respons berupa kenaikan permintaan kredit dari pelaku UMKM.
Komentari tentang post ini