JAKARTA-Tenggat waktu penyampaian minat investor terhadap divestasi PT Bank Mutiara diperpanjang 20 hari. Dari 4 April 2014 menjadi 22 April 2014. “Kami berharap akan muncul investor yang berkompeten,” kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo, Rabu (3/4/2014).
Menurut Kartika, langkah perpanjangan ini guna memberi kesempatan luas pada calon investor lain. Selain itu, perpanjangan waktu ini juga memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran (registration package) dan batas akhir menjadi 29 April 2014.
Oleh karena itu, kata Kartika, pihak-pihak yang berminat agar segera mengirimkan surat penyataan minat secara tertulis atau via email kepada PT Danareksa Sekuritas selaku penasihat keuangan LPS.
Berdasarkan UU No. 24/2004 tentang LPS, ketentuan terkait penangan bank gagal yang berdampak sistemik, menyebutkan LPS wajib menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu 3 tahun sejak bank diserahkan kepada LPS dengan tingkat pengembalian optimal.
Apabila dalam kurun waktu itu penjualan dengan nilai optimal belum dilakukan, maka LPS dapat memperpanjang 2 kali masing-masing selama setahun. Jika sampai perpanjangan 2 kali bank yang diselamatkan belum laku juga dengan harga optimal, LPS berhak melego saham bank tanpa mempertimbangkan harga optimal dalam jangka pendek setahun berikutnya. (**)