“Kami berharap agar dukungan moril dari KPAI mengawal proses hukum. Sekaligus menjadi shock therapy bagi pelaku kejahatan seksual agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Eko yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini.













