Penyebar Hoaks Didenda Maksimal Rp1 Miliar

Saturday 14 Sep 2024, 10 : 58 pm
ilustrasi

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berupaya melakukan pencegahan hoaks dan kampanye hitam pada Pilkada 2024 yang dinilai menjadi ancaman serius dalam pesta demokrasi  di Indonesia.

Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera mengatakan, hoaks atau informasi palsu menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat di era digital.

Untuk itu, dia mengajak media melalui IJTI Korda Depok menangkal hoaks.

“Hoaks adalah informasi bohong yang dimaksudkan untuk mengelabui, membuat publik menerima sesuatu yang tidak benar,” ujar Alfa di Depok, Sabtu (14/9/2024).

Dia menjelaskan, istilah hoaks tidak dikenal secara formal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, penyebaran berita bohong sudah diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang lain, termasuk UU ITE atau Pasal 28 jo Pasal 45A UU 1/2024,

Baca juga :  TPDI: Fadli Zon Jangan Menggurui Presiden Jokowi

“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar,” tutur Alfa.

Tak hanya hoaks, dia menuturkan, kampanye hitam menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan UU 8/2015, kampanye hitam didefinisikan sebagai kampanye yang mengandung hasutan, fitnah, serta adu domba terhadap individu, partai politik, atau kelompok masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Lita Berita Moneter

Adalah Jurnalis perempuan yang sangat handal membuat liputan investigatif serta berhasil mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Industri Otomotif Bisa Tembus Ekspor Rp132 T

JAKARTA-Tak bisa dipungkiri perkembangan industri otomotif telah mendorong perekonomian Indonesia.

Belanja Pakai Indodana Paylater di Tokopedia Dapat Promo Hingga Rp1,3 Juta

JAKARTA-Pengguna layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) atau yang lebih