DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berupaya melakukan pencegahan hoaks dan kampanye hitam pada Pilkada 2024 yang dinilai menjadi ancaman serius dalam pesta demokrasi di Indonesia.
Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera mengatakan, hoaks atau informasi palsu menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat di era digital.
Untuk itu, dia mengajak media melalui IJTI Korda Depok menangkal hoaks.
“Hoaks adalah informasi bohong yang dimaksudkan untuk mengelabui, membuat publik menerima sesuatu yang tidak benar,” ujar Alfa di Depok, Sabtu (14/9/2024).
Dia menjelaskan, istilah hoaks tidak dikenal secara formal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, penyebaran berita bohong sudah diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang lain, termasuk UU ITE atau Pasal 28 jo Pasal 45A UU 1/2024,
“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar,” tutur Alfa.
Komentari tentang post ini