Penyebar Hoaks Didenda Maksimal Rp1 Miliar

Saturday 14 Sep 2024, 10 : 58 pm
ilustrasi

“Hal ini tercermin dalam Pasal 69 UU 8/2015 yang melarang segala bentuk kampanye yang bertujuan untuk menghasut atau memfitnah,kata dia.

Pelanggaran atas larangan kampanye hitam diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, menyebutkan bahwa tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Kampanye hitam, dapat meningkatkan polarisasi di masyarakat, terutama melalui isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Isu-isu sensitif ini sering dipolitisasi untuk mengadu domba masyarakat, sehingga mengalihkan perhatian dari debat yang seharusnya fokus pada program kerja,” ungkap Alfa.

Penyebaran hoaks dan kampanye hitam tidak hanya berdampak pada reputasi para kandidat, tetapi terhadap kredibilitas Pilkada itu sendiri.

Baca juga :  Said Abdullah: Arah Politik PDIP Berada di Tangan Megawati Soekarnoputri

Pemilih yang terpapar informasi salah akan cenderung membuat keputusan berdasarkan data yang tidak benar, pada akhirnya menurunkan kualitas pemilihan.

“Kami melihat adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih di beberapa wilayah karena masyarakat merasa Pilkada dipenuhi oleh kampanye hitam dan tidak lagi adil,” tutur Alfa.

Merusak Pemilu

 

Hoaks dan kampanye hitam, dapat merusak kredibilitas pemilu sehingga masyarakat memandang proses Pilkada tidak jujur dan penuh dengan kecurangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Lita Berita Moneter

Adalah Jurnalis perempuan yang sangat handal membuat liputan investigatif serta berhasil mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Presiden: Ulama Pilar Penopang NKRI

“Saya percaya para ulama, para kyai, para ustadz adalah pewaris

Dukung UKM, IFC Investasi USD 11 Juta di Aneka Gas

Sementara itu, Country Manager IFC Indonesia  Azam Khan mengatakan perusahaan