JAKARTA–Kepala daerah incumben tak bisa lagi memainkan anggaran penyelenggaran pilkada. Karena ke depan RUU Pilkada, anggaran pilkada berasal dari APBN. “Anggaran Pilkada selama ini berasal dari APBD, dan ke depan harus dari APBN,” kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja dalam diskusi “RUU Pilkada”, bersama Djohermansjah Johan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Lebih jauh Hakam memberikan contoh, kasus Pilkada Lampung, kepala daerahnya “memainkan” anggaran. Sehingga ngotot agar pilkada digelar pada 2014 lalu. “Karena itu, ke depan Pilkada harus tunduk pada pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa main-main dengan anggaran,” ujarnya.
Terkait soal sengketa Pilkada, Hakam menegaskan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tak sanggup lagi menangani sengketa pilkada. “Maka akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), tapi hanya untuk Pilkada Provinsi,” ungkapnya.
Karena itu kata Hakam Naja, MA tak lagi mampu dibebani sengketa Pilkada untuk kabupaten/kota, karena tugasnya sudah berat, maka akan diuusulkan ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT), atau semuanya terpusat di Jakarta.
Komentari tentang post ini