ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Penyelesaian Sengketa Tanah Adat

gatti Reporter : gatti
12 Okt 2021, 12 : 49 AM
3k 127
0
kuasa hukum ahli waris menolak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan.

Praktisi Hukum Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Edi Danggur SH, MM, MH

Opini ini diedit dari makalah dengan judul yang sama, yang pernah penulis bawakan dalam Seminar Budaya Manggarai di Anjungan NTT, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2015.

Dalam seminar itu penulis diminta untuk menjelaskan apakah hukum adat Manggarai dapat diandalkan untuk menyelesaikan berbagai sengketa tanah adat di Manggarai pada saat ini.

BacaJuga :

PDIP di Antara Parpol Yang Terlena Dengan Kekuasaan

Hari Raya di Tengah Tekanan Daya Beli

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam berbagai diskusi, orang sering membuat pembedaan hukum atas dua jenis yaitu hukum negara dan hukum adat.

Pembedaan demikian mempersepsikan seolah-olah masing-masing jenis hukum itu mempunyai pendukungnya di tengah masyarakat, yang terpolarisasi karena dianggap terlalu memuja salah satu dari dua jenis hukum itu.

Masyarakat pendukung hukum negara dipersepsikan sebagai masyarakat hukum yang merasa diri lebih gaul, sehingga dalam batas tertentu mereka dianggap angkuh.

Kalau berperkara di pengadilan, mereka lebih suka berargumentasi dengan pasal-pasal hukum negara, baik yang sudah dalam bentuk kodifikasi maupun yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya masyarakat pendukung hukum adat dianggap sebagai masyarakat pemuja hukum yang sudah usang (out of date) sebuah sindiran untuk hukum adat.

Kelompok ini menganggap adil jika suatu suatu sengketa tanah adat diselesaikan dengn menggunakan mekanisme hukum adat.

Pembedaan hukum negara dan hukum adat itu sebenarnya sangat menyesatkan. Sebab keduanya dipertentangkan, seolah-olah keduanya berada di dunia yang berbeda, tidak berada di ruang dan waktu yang sama.

Bisa dimengerti jika cara berpikir dikotomis seperti ini dengan mudah membuat tudingan negatif terhadap hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa tanah adat.

Terkait topik di atas, ada tiga pokok pikiran yang ingin disampaikan dalam tulisan ini.

Pertama, apakah keberadaan hukum adat saat ini masih tetap kontekstual?

Kedua,apakah hukum adat itu berada di luar hukum positif seperti dipersepsikan banyak orang?

Ketiga,apakah hukum adat sering digunakan oleh hakim sebagai sumber hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sebuah sengketa tanah adat?

Hukum Adat Tetap Kontekstual
Sejak lama, di berbagai kebudayaannya yang sudah maju sekalipun, orang tetap menyadari bahwa desa adalah sumber kebijaksanaan, yang ditopang oleh sistem hukum adatnya yang kuat.

Seiring dengan globalisasi dalam praktek hukum, orang tidak begitu mudah meninggalkan hukum adat mereka. Sebuah cerita dari Negeri China berikut ini menggambarkan hal tersebut.

Halaman :
12...5Berikutnya
Tags: edi danggurhukum adatsengketa hukumtanah adatTanah Ulayat
Share1291Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Danang Wicaksana Sulistya: Mulailah Menanam Demi Masa Depan Kehidupan Manusia

Berita Selanjutnya

Laba Bersih PSSI Anjlok Jadi USD2,2 Juta

Berita Terkait

Mengelola Rezeki dengan Nilai Syariah: Refleksi Ramadan untuk Finansial yang Lebih Baik
Opini

Mengelola Rezeki dengan Nilai Syariah: Refleksi Ramadan untuk Finansial yang Lebih Baik

7 Mar 2026, 10 : 37 AM
Saatnya Kabinet Kembali Disterilkan!
Opini

Perang Iran Vs AS – Israel Serta Dampaknya Bagi Indonesia

6 Mar 2026, 10 : 04 PM
Bernegaralah Yang Rasional
Opini

PDIP di Antara Parpol Yang Terlena Dengan Kekuasaan

4 Mar 2026, 8 : 15 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Hari Raya di Tengah Tekanan Daya Beli

3 Mar 2026, 12 : 04 PM
Tangkap Provokator dan Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale
Opini

Presiden RI Ke 7 Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK

2 Mar 2026, 5 : 57 PM
Penyederhanaan Struktur Cukai Rokok Buka Peluang Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan
Opini

Lima Mudarat Penambahan Layer Cukai Rokok

2 Mar 2026, 6 : 39 AM
Berita Selanjutnya
Ekuitas Perseroan hingga Triwulan III 2021 tercatat sudah mencapai US$106,7 juta, lebih tinggi 13% dari jumlah posisi ekuitas pada 31 Desember 2020 sebesar US$94,5 juta.

Laba Bersih PSSI Anjlok Jadi USD2,2 Juta

bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan

OJK Dorong Penerapan Governance Lindungi Bisnis dan Masyarakat

Indocement tetap optimistis terhadap konsumsi semen domestik pada 2021, dengan perkiraan pertumbuhan 5 persen

RUPS INTP Setuju Seluruh Laba Bersih 2019 Ditetapkan Sebagai Dividen

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3563 shares
    Share 1425 Tweet 891

Opini

Universitas Nusa Cendana Kupang Buka Empat Program Studi Baru

Universitas Nusa Cendana Kupang Buka Empat Program Studi Baru

7 Mar 2026, 12 : 11 PM
Tingkat Kepatuhan Hanya 28,47%, Menkomdigi Ultimatum Platform Meta

Lindungi Masa Depan, Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

7 Mar 2026, 11 : 36 AM
Proyek MLFF Tetap Berlanjut, Pemerintah Mulai Tahap Pengujian

Proyek MLFF Tetap Berlanjut, Pemerintah Mulai Tahap Pengujian

7 Mar 2026, 10 : 54 AM
Reformasi Sistem Hukum, Boni Hargens Dorong Sistem Pengawasan Dua Lapis

Apresiasi Dasco Soal Persatuan Nasional, Boni Hargens: Relevan di Tengah Situasi Global Bergejolak

7 Mar 2026, 10 : 50 AM
Gus Lilur: Penambahan Layer Cukai Instrumen Selamatkan Industri Rakyat

Surel Gus Lilur Direspons Prabowo, KKP Terbitkan Aturan Larang Ekspor Benih Bening Lobster

7 Mar 2026, 10 : 23 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.